Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari jaringan narkoba LP Banda Aceh, Senin (2/9/2019). Antara Aceh/Humas BNN Provinsi Aceh
PELITAINDONESIA.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas perkara narkoba dengan barang bukti 25 kilogram sabu-sabu beserta empat tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan diwakili Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Ferdian Chandra, di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan pelimpahan tersebut karena proses perkara sudah memasuki tahap dua.
“Berkas kasus dan keempat tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Berkas perkara dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap atau P21,“ kata Iptu Ferdian Chandra.
Empat tersangka kepemilikan sabu-sabu tersebut, yakni NK (50), NU (28), dan AS (38), ketiganya warga Kabupaten Aceh Utara, serta SA (44), warga Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Keempat tersangka tersebut ditangkap karena membawa 59 ton bawang merah dan 25 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari Penang, Malaysia, kata Iptu Ferdian Chandra.
Mereka ditangkap tim gabungan Satuan Tugas Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Satgas Patkor Kastima) bersama personel Polres Lhokseumawe dan TNI AL Lanal Lhokseumawe di perairan pantai timur Aceh pada 21 Agustus 2019.
Terkait barang bukti, Iptu Ferdian Chandra menyebutkan sudah dimusnahkan setelah disisihkan untuk pemeriksaan perkara pada persidangan di pengadilan nantinya.
"Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Iptu Ferdian Chandra.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.
