Sidang Pileg, PPP hadirkan mantan hakim konstitusi sebagai ahli

oleh
oleh
Sidang Pileg, PPP hadirkan mantan hakim konstitusi sebagai ahliPembongkaran kotak suara oleh KPU Kudus, Jawa Tengah, untuk menghadapi Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Foto : Akhmad Nazaruddin Lathif)

PELITAINDONESIA.CO – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Provinsi Jawa Barat selaku pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019, menghadirkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siahaan, sebagai ahli untuk memberikan keterangan.

"Selamat datang Bapak Maruarar, ini belum diperkenalkan maka akan kami perkenalkan bahwa Bapak Maruarar ini adalah senior kami," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang memimpin persidangan di ruang Panel 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Usai diperkenalkan, Maruarar kemudian memaparkan keterangannya terkait alat bukti otentik untuk perkara DPR RI Dapil Jawa Barat 3.

Alat bukti otentik yang dimaksud yaitu keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta keputusan Bawaslu yang menyebut adanya pelanggaran administratif oleh KPU Kabupaten Cianjur.

Sebelumnya Mahkamah mengizinkan seluruh pihak untuk menghadirkan saksi dan ahli, namun dibatasi jumlahnya. Untuk pemohon dan termohon (KPU) jumlah saksi yang boleh dihadirkan maksimal adalah tiga orang untuk setiap perkara, sementara pihak terkait hanya diperbolehkan menghadirkan satu orang saksi untuk setiap perkara.

Untuk ahli, setiap pihak yang berperkara hanya diperbolehkan menghadirkan satu ahli untuk tiap-tiap perkara.

Sebelumnya juru bicara MK I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa pembatasan jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan dalam sidang pembuktian PHPU Legislatif 2019 ini diperlukan mengingat sistem persidangan cepat yang diterapkan dalam perkara PHPU.

Selain itu dalam konteks perkara konstitusi bukti berupa dokumen lebih diutamakan dalam perkara konstitusi termasuk perkara PHPU, sementara saksi hanya dinilai sebagai bukti sekunder yang dianggap menjadi tambahan untuk menguatkan bukti dokumen yang ada.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *