Dua terdakwa pungli dana rekonstruksi masjid dituntut 2,5 tahun

oleh
oleh
Dua terdakwa pungli dana rekonstruksi masjid dituntut 2,5 tahunDua terdakwa pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, M Iqbaludin (kedua kiri) dan Lalu Basuki Rahman (tengah), ketika hadir dalam sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (23/7/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

PELITAINDONESIA.CO –

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *