Polisi tetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus bom bunuh diri Medan

oleh
oleh
Polisi tetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus bom bunuh diri MedanPolisi saat menggeledah rumah pelaku bom bunuh diri, Jalan Marelan, Pasar 1 Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Sumatera Utara, Rabu sore. ANTARA/Nur Aprilliana Br. Sitorus

PELITAINDONESIA.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara hingga Sabtu menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait dengan bom bunuh diri di Markas Polres Kota Besar (Mapolrestabes) Medan.

Kapolda Sumut ‎Irjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumut.
"Semuanya itu tersangka. Ada laki-laki dan perempuan," kata Kapolda di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Sabtu.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan Densus 88 dan Polda Sumut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa senjata api, senjata tajam, rangkaian bom, dan beberapa bahan-bahan yang sudah siap untuk diracik.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *