Bahas PMK, Sekwan bersama Komisi II DPRD Lamtim Konsultasi ke Ditjen Peternakan

oleh
oleh

PELITA INDONESIA, Lampung Timur – Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Konsultasi ke kementrian Pertanian RI di Jakarta.

Dalam hal ini Ditjen Peternakan dan Kesehatan hewan, konsultasi kali ini berkaitan dengan peternakan dan kesehatan hewan sehubungan dengan adanya PMK dan solusi lalu lintas ternak antar pulau.

Rombongan Komisi II dipimpin langsung olehHi. Joko Pramono, BSC dan diterima oleh IMRON selaku koordinator Ruminansia potong dan dr.Arif dari bagian fungsional medik.

Hal itu juga Terkait para Peternak khususnya di Lampung Timur mengalami persoalan setelah ada PMK khususnya dalam hal mengirim hasil ternak sapi khususnya ke pulau jawa.

Semua itu juga terkait dengan keluarnya aturan yang melarang pengiriman antar pulau yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Karantina Pertanian no.14213 th 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku dan SE no.02/PK.300/M/5/2022 ttg penataan lalu lintas hewan rentan,produk hewan dan media pembawa lainnya di daerah wabah PMK.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi II DPRD Lampung Timur meminta agar adanya solusi terkait surat edaran, hal ini dilakukan mengingat timbulnya keresahan keresahan juga mengakibatkan kerugian para peternak khususnya sapi yg ada di Bumei Tuwah Bepadan.

Namun dari penjelasan yg disampaikan pihak kementrian pertanian dirjen peternakan dan kesehatan hewan menyatakan bahwa kedua SE tersebut mmg diberlakukan mengingat bahwa penyakit PMK ini adalah penyakit hewan menular akut yg disebabkan oleh virus RNA yg menyerang ternak sapi,kerbau,kambing,domba,kuda dan babi degan tingkat penularan sangat cepat dan menimbulkan dampak kerugian ekonomi sangat tinggi.sehingga lalu lintas ternak yg terkena PMK hrs benar-benar di hentikan.

Oleh karena itu pada prinsipnya kementrian pertanian dirjen peternakan dan kesehatan hewan menghimbau agar masyarakat khususnya peternak sapi yg ada di kabupaten lampung Timur utk tetap mentaati aturan sesuai dg Surat Edaran dimaksud supaya meminimalisasi penularan yg lebih luas yg tentunya akan lebih merugikan para peternak. (Sodri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *