Dua terdakwa pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, M Iqbaludin (kedua kiri) dan Lalu Basuki Rahman (tengah), ketika hadir dalam sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (23/7/2019). (ANTARA/Dhimas BP)
PELITAINDONESIA.CO –
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.
